LEGALITAS YAYASAN AL AZIZU TAPAK WALI INDONESIA
PAGUYUBAN SENI BELADIRI PERNAPASAN TAPAK WALI INDONESIA
1 | Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional |
2 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter |
3 | Pengesahan Yayasan Al Azizu Tapak Wali Indonesia Oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU.729.AH.01.04 Tahun 2010 |
4 | Surat Keterangan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru Malaysia Nomor :01549/DM/B/II/2017 104 Tahun 2017 |
5 | Akte Yayasan Al Azizu Tapak Wali Indonesia No. 13 oleh Notaris HIDAYAT,SH, tanggal 06 Januari 2010 dan terdaftar di Panitia Pengadilan Negeri Kendari dengan Nomor Registrasi 47/11/10/2005 tanggal 12 Februari 2005 |
6 | Akte Pendirian Paguyuban Seni Beladiri Pernapasan Tapak Wali Indonesia No. 18 oleh Notaris HIDAYAT,SH, tanggal 07 Februari 2005 dan terdaftar di Panitia Pengadilan Negeri Kendari dengan Nomor Registrasi 47/11/10/2005 tanggal 12 Februari 2005 |
7 | Surat Keterangan Keberadaan Organisasi oleh Kepala Badan Kesbang dan Linmas Provinsi Sulawesi Tenggara nomor inventarisasi 070 / 102-Kesbang Tahun 2018 |
8 | Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al Azizu Paguyuban Seni Beladiri Pernapasan Tapak Wali Indonesia |
9 | Yayasan Al Azizu Paguyuban Seni Beladiri Pernapasan Tapak Wali Indonesia adalah suatu organisasi Kemasyarakatan yang resmi dan diakui oleh masyarakat Indonesia dan pemerintah, bukan Organisasi yang seperti aliran lain yang sifatnya bertentangan dengan agama dan Pemerintah. |
10 | Yayasan Al- Azizu Paguyuban Seni Beladiri Pernapasan Tapak Wali Indonesia ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. |
11 | Sifat Organisasi ini mengajak untuk membuka pintu kebaikan dan menutup pintu kejahatan di muka bumi ini, agar senantiasa pintu rahmat (langit) dan pintu reski (bumi) ALLAH SWT pencipta Alam semesta ini memberikan kesenangan Dunia dan Akhirat kita Semua selamat dari Kemiskinan, Kesengsaraan, Kelaparan, dan Musibah - musibah lain yang ada. |
Kegiatan
TAPAK WALI INDONESIA BUKAN ALIRAN SESAT
Dugaan Aliran Menyimpang
Hasil Pertemuan Pemerintah Daerah, Kepolisian dan MUI